Aceng Kecapekan Diperiksa 6 Jam
TEMPO.CO, Bandung- Bupati Garut Aceng Fikri diperiksa polisi Pelayanan Perempuan dan Anak selama 6 jam di markas Polda Jawa Barat, Selasa 29 Januari 2013. Aceng masuk ruang penyidik sekitar pukul 11.30 WIB. Ia diinterogasi seputar skandal kawin siri dia dengan wanita di bawah umur bernama Fany Oktora hingga sekitar pukul 17.30 WIB.
Pemeriksaan diakhir pembacaan dan koreksi berkas Berita Acara Pemeriksaan oleh Aceng dan tim kuasa hukum. Setelah itu, bupati yang pemakzulannya sudah disetujui oleh Mahkamah Agung ini meneken berkas BAP.
"Dibilang capek ya capek. Tapi itu konsekuensi yang harus saya penuhi sekalipun ada persoalan krusial yang harus segera diselesaikan (terkait rencana pemakzulan dia oleh DPRD Garut),"ujar Aceng usai diperiksa di markas Polda, Selasa 29 Januari 2013.
Kuasa hukum Aceng, Oddie Akil mengatakan, timnya sudah menyiapkan dalih dan pembelaan untuk menepis dugaan kasus pidana yanag dituduhkan atas kliennya.
"Kami buktikan nanti. Kami ada dasar untuk menepis dugaan itu (kekerasan dan pelecehan seksual),"katanya.
Oddie mengoreksi jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik Ajun Komisaris Yayah kepada Aceng. Memang, kata dia, daftar pertanyaan untuk Aceng yang sempat ditunjukkan penyidik mencapai 100 pertanyaan. "Tapi akhirnya hanya 28 pertanyaan,"katanya usai pemeriksaan.
Oddie juga sempat menyebutkan jika kliennya dituduh melakukan tindak pidana kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap Fany Oktora. Aceng juga dituding menikahi anak di bawah umur. Aceng dilaporkan melakukan kejahatan seperti dimuat pasal 81 ayat (2) dan 88 Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal 280 Kitab Undang-undang Pidana.
Pemeriksaan diakhir pembacaan dan koreksi berkas Berita Acara Pemeriksaan oleh Aceng dan tim kuasa hukum. Setelah itu, bupati yang pemakzulannya sudah disetujui oleh Mahkamah Agung ini meneken berkas BAP.
"Dibilang capek ya capek. Tapi itu konsekuensi yang harus saya penuhi sekalipun ada persoalan krusial yang harus segera diselesaikan (terkait rencana pemakzulan dia oleh DPRD Garut),"ujar Aceng usai diperiksa di markas Polda, Selasa 29 Januari 2013.
Kuasa hukum Aceng, Oddie Akil mengatakan, timnya sudah menyiapkan dalih dan pembelaan untuk menepis dugaan kasus pidana yanag dituduhkan atas kliennya.
"Kami buktikan nanti. Kami ada dasar untuk menepis dugaan itu (kekerasan dan pelecehan seksual),"katanya.
Oddie mengoreksi jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik Ajun Komisaris Yayah kepada Aceng. Memang, kata dia, daftar pertanyaan untuk Aceng yang sempat ditunjukkan penyidik mencapai 100 pertanyaan. "Tapi akhirnya hanya 28 pertanyaan,"katanya usai pemeriksaan.
Oddie juga sempat menyebutkan jika kliennya dituduh melakukan tindak pidana kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap Fany Oktora. Aceng juga dituding menikahi anak di bawah umur. Aceng dilaporkan melakukan kejahatan seperti dimuat pasal 81 ayat (2) dan 88 Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal 280 Kitab Undang-undang Pidana.
loading...
Tidak ada komentar